Alamat

Jl. Kesehatan No. 1 Teluk Kuantan

Sejarah

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan didirikan pada tahun 1940 sebagai rumah sakit pembantu dilayani oleh dokter berkebangsaan asing berkewarganegaraan Jerman dan Belanda. Sarana awal yang ada pada saat itu adalah poliklinik umum, ruang perawatan sederhana dengan perlengkapan yang sangat sederhana. Pada tahun-tahun selanjutnya pemerintah daerah Indragiri Hulu (Tahun 1970) merubah status rumah sakit tersebut menjadi Puskesmas Teluk Kuantan.


Kebijakan untuk mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan telah ada sejak adanya pemisahan Kabupaten Kuantan Singingi dari Indragiri Hulu pada tahun 1999. Dimulai dengan memisahkan ruang rawat inap Puskesmas Teluk Kuantan pada tahun 2000 dan memindahkan Puskesmas Teluk Kuantan ke lokasi lain. Kabupaten Kuantan Singingi terletak pada 0’00 Lintang Utara – 1’00 Lintang Selatan, 101’02 -101’55 Bujur Timur dengan luas wilayah ±7.656,03 km2 dengan jarak 120 km dari garis pantai dan ketinggian 25-30 meter dari permukaan laut. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten yang berada dalam wilayah Propinsi Riau.


Sebagai daerah yang berada di salah satu jalur lintas timur Kabupaten Kuantan Singingi berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Pelalawan di sebelah Utara, Propinsi Jambi disebelah Selatan, Propinsi Sumatra Barat disebelah Barat dan Kabupaten Indragiri Hulu disebelah timur. Kabupaten Kuantan Singingi dilewati dua sungai besar yang mempengaruhi perilaku masyarakatnya yaitu Sungai Kuantan dan Sungai Singingi. Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 disebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah dan merupakan unsur pendukung tugas Bupati Kuantan Singingi bidang kesehatan yang dipimpin oleh direktur dalam struktur eselon IIIa yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Sekretaris Daerah dengan susunan organisasi sebagai berikut:
1. Direktur
2. Bagian Tata Usaha yang membawahkan :
a. Sub. Bagian Umum
b. Sub. Bagian Program
c. Sub. Bagian Keuangan
3. Bidang Pelayanan Medis yang membawahkan :
a. Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
b. Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis
4. Bidang Pelayanan Non Medis yang membawahkan :
a. Seksi Sarana dan Prasarana
b. Seksi Rekam Medis
5. Bidang Keperawatan yang membawahkan :
a. Seksi Asuhan dan Pelayanan Keperawatan
b. Etika dan Mutu Keperawatan


Selain tenaga struktural yang merupakan jabatan administrasi yang telah dilantik oleh Bupati Kuantan Singingi proses pelayanan kesehatan dibantu oleh tenaga fungsional tertentu dan pelaksana dan beberapa komite seperti Komite Medik, Komite Keperawatan Medik, Staf Medik Fungsional dan Instalasi-instalasi. Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas:
1. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
2. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit. Untuk menjalankan tugas tersebut di atas, RSUD mempunyai fungsi ;
a. Pelayanan medis
b. Pelayanan penunjang medis dan non medis
c. Pelayanan dan asuhan keperawatan
d. Pelayanan rujukan
e. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan
g. Pengelolaan administrasi dan keuangan.


Selanjutnya Rumah Sakit Umum Daerah berubah bentuk menjadi Unit Pelaksana Teknis dibidang kesehatan yang memilik otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Rumah sakit Umum daerah Dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun demikian sampai saat ini
peraturan tentang SOTK rumah sakit secara khusus belum diterbitkan sehingga RSUD Telukkuantan masih menggunakan peraturan yang lama.