Alamat

Jl. Kesehatan No. 1 Teluk Kuantan

Peraturan Rumah sakit

TATA TERTIB RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUK KUANTAN

 

1. Pasien, keluarga pasien dan pengunjung wajib menaati tata tertib yang berlaku di rumah sakit.
2.  Pasien, keluarga pasien dan pengunjung wajib turut seta menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban serta keamanan.
3. Pasien, keluarga pasien dan pengunjung dilarang membawa minuman keras, obat-obatan terlarang dan senjata tajam.
4. Keluarga pasien dan pengunjung dipersilahkan keluar ruang perawatan pada saat dokter atau profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya sedang visite/melaksanakan tugas.
5. Pasien dan keluarga pasien tidak diperkenankan membawa barang berharga dan uang berlebihan selama masa perawatan, karena kerusakan atau kehilangan barang tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Teluk Kuantan.
6. Pasien dan keluarga pasien tidak diperkenankan mencuci dan menjemur pakaian dan memasak di ruang perawatan.
7. Setiap pasien hanya diperbolehkan ditunggu oleh 2 (dua) orang dari keluarga dengan dibekali kartu penunggu.
8. Keluarga pasien diizinkan menggunakan tikar/ambal mulai pukul 20.00 s/d 05.00 WIB. diluar jam tersebut mohon disimpan dengan rapi.
 9. Pengunjung hanya diperbolehkan 2 (dua) orang dan bergantian kecuali untuk ruang ICU hanya diperbolehkan 1 (satu) orang. 
10. Pengunjung yang diizinkan diluar waktu berkunjung, wajib meninggalkan kartu identitas pada petugas/secuity. 
11. Anak dibawah usia 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan.
12. Dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.
13. Dilarang membawa pulang atau mengambil  barang milik rumah sakit.
14.  Memperlakukan staf rumah sakit dan pasien lain dengan bermartabat.
15. Petugas/security berhak memberi teguran 
16.  Waktu berkunjung (WIB)
Waktu Berkunjung Pagi Sore
Setiap Hari 11.00 - 12.00 17.00 - 20.00