1. |
Pasien, keluarga pasien dan pengunjung wajib menaati tata tertib yang berlaku di rumah sakit. |
2. |
Pasien, keluarga pasien dan pengunjung wajib turut seta menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban serta keamanan. |
3. |
Pasien, keluarga pasien dan pengunjung dilarang membawa minuman keras, obat-obatan terlarang dan senjata tajam. |
4. |
Keluarga pasien dan pengunjung dipersilahkan keluar ruang perawatan pada saat dokter atau profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya sedang visite/melaksanakan tugas. |
5. |
Pasien dan keluarga pasien tidak diperkenankan membawa barang berharga dan uang berlebihan selama masa perawatan, karena kerusakan atau kehilangan barang tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Teluk Kuantan. |
6. |
Pasien dan keluarga pasien tidak diperkenankan mencuci dan menjemur pakaian dan memasak di ruang perawatan. |
7. |
Setiap pasien hanya diperbolehkan ditunggu oleh 2 (dua) orang dari keluarga dengan dibekali kartu penunggu. |
8. |
Keluarga pasien diizinkan menggunakan tikar/ambal mulai pukul 20.00 s/d 05.00 WIB. diluar jam tersebut mohon disimpan dengan rapi. |
9. |
Pengunjung hanya diperbolehkan 2 (dua) orang dan bergantian kecuali untuk ruang ICU hanya diperbolehkan 1 (satu) orang. |
10. |
Pengunjung yang diizinkan diluar waktu berkunjung, wajib meninggalkan kartu identitas pada petugas/secuity. |
11. |
Anak dibawah usia 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan. |
12. |
Dilarang merokok di lingkungan rumah sakit. |
13. |
Dilarang membawa pulang atau mengambil barang milik rumah sakit. |
14. |
Memperlakukan staf rumah sakit dan pasien lain dengan bermartabat. |
15. |
Petugas/security berhak memberi teguran |
16. |
Waktu berkunjung (WIB) |