Alamat

Jl. Kesehatan No. 1 Teluk Kuantan

Renstra RSUD

Sesuai dengan amanat Undang-undang1, setiap perangkat Daerah harus memiliki Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah). Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah tersebut memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun
berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif. Sehubungan dengan hal tersebut, RSUD Telukkuantan perlu menyusun Renstra Tahun 2021-2026 agar lebih selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah secara transparan (clean government and good governance) SMART (specific, measurable, achievable,
realistic dan timely).

RSUD Teluk Kuantan telah mulai melakukan penyusunan rancangan awal Renstra sejak dimulainya penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026. Adapun fungsi dari Renstra RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi adalah untuk mengklarifikasi secara eksplisit visi dan misi Kepala Daerah dan RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian menerjemahkannya secara strategis sistematis dan terpadu kedalam tujuan, strategi, kebijakan dan program prioritas RSUD Teluk Kuantan serta tolok ukur pencapaiannya. Proses penyusunan Renstra RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah

Daerah. Tahapan penyusunan Renstra RSUD Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebagai berikut: (1) persiapan penyusunan; (2) penyusunan rancangan awal; (3) penyusunan rancangan; (4) pelaksanaan forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah; (5) perumusan rancangan akhir; (6) penetapan.

selengkapnya