Alamat

Jl. Kesehatan No. 1 Teluk Kuantan

Mengenal Universal Health Coverage (UHC)

Penulis : EAM

Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Maruf Amin menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang diterima langsung oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Ak. MM bersama 22 Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota se-Indonesia di ajang Nasional bergengsi yang digelar di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dinilai berhasil dalam Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Lantas apa itu UHC?

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

UHC mengandung dua elemen inti yakni :

Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

 

Berapa target UHC?

Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN. Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada tiga hal berikut:

  1. Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas
  2. Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan,
  3. Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan

Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian UHC. Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.

Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi Kesehatan di Kabupaten Kuantan Singingi tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepersetaan JKN melalui UHC.

 

Bagaimana cara mendaftar UHC Bagi Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kuantan Singingi?

Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotocopy KK yang jelas
  2. SKTM dari Desa/Kelurahan
  3. Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Persyaratan tersebut diatas dapat diantar atau diserahkan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu (Daftar Langsung Aktif atau disebut Non Cut Off).

109 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *