Logo RSUD

RSUD TELUK KUANTAN

Kabupaten Kuantan Singingi

Beranda / Profil / Visi, Misi & Renstra

Dokumen Strategis

Visi Misi Kabupaten Kuantan Singingi Dan Rencana Strategis RSUD Telukkuantan

Visi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026

"Terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi Berbudaya, Religius, Maju, Berwawasan, Sejahtera dan Harmonis (KUANTAN SINGINGI NEGERI BERMARWAH) di Provinsi RIAU Tahun 2026"

Misi Pembangunan Bidang Kesehatan

Dirumuskan untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah (2021-2026).

01

Mewujudkan manajemen birokrasi pemerintahan yang professional melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, berwawasan dan demokratis.

Misi ini diarahkan untuk meningkatkan manajemen birokrasi pemerintahan yang professional dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.

Implementasi RSUD: Akan membuat pelayanan berbasis teknologi informasi dengan cara mengelola website secara maksimal, pengukuran kepuasan pasien secara terbuka, dan melakukan perekrutan tenaga IT melalui BLUD RSUD Telukkuantan dan formasi ASN melalui BKPP.

02

Mewujudkan pembangunan sumberdaya manusia yang memiliki daya saing.

Untuk mewujudkan misi ini maka peningkatan kelembagaan kesehatan yang terstandarisasi perlu dilakukan.

Pencapaian: RSUD Telukkuantan telah terakreditasi paripurna pada tahun 2023 sehingga sebagian besar tenaga sudah terpapar pelayanan sesuai standar khususnya standar akreditasi.

Rencana Strategis (Renstra) RSUD Telukkuantan

Rencana Strategis RSUD Telukkuantan pada Tahun 2025 merupakan tahun keempat dari periode Renstra yang menginduk pada RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026 tetapi juga menjadi tahun transisi periode RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2029. Namun Profil ini akan menyajikan indicator kinerja sesuai pada periodesasi Renstra Tahun 2021-2026. Indikator Kinerja Utama sebagaimana yang tercantum didalam Renstra RSUD Telukkuantan tahun 2025-2029 adalah sebagaimana tabel berikut:

Tabel 1. Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra Tahun 2021-2026
RSUD Telukkuantan Kabupaten Kuantan Singingi

No
(1)
Sasaran Strategis
(2)
No
(3)
Indikator Kinerja
(4)
Target Kinerja
(5)
1 Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan rujukan 1 Indeks Kepuasan Masyarakat 86,29%
2 Tingkat akreditasi Rumah Sakit Utama Bintang 4
3 Persentase pencegahan dan pengendalian masalah Kesehatan akibat penyakit menular dan tidak menular 68.1%
4 Persentase masyarakat miskin yang mempunyai jaminan kesehatan 49.25%
5 Persentase tenaga medis yang sesuai kualifikasi 87.5%
6 Persentase pelaksanaan SPM bidang kesehatan 62.15%
7 Rata-rata persentase kepuasan pasien di unit-unit pelayanan rumah sakit 84.4%
8 Persentase pelayanan Kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100%

Sumber: Dokumen Renstra RSUD Tahun 2021-2026

Sasaran strategis yang menjadi target kinerja pada tahun 2025 adalah indikator mutu pelayanan kesehatan rujukan meliputi indeks kepuasan masyarakat, akreditasi rumah sakit, pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan, tenaga medis yang terkualifikasi, tercapainya SPM bidang kesehatan, kepuasan pasien, serta pelayanan masyarakat miskin yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit terlayani 100%. Target kinerja tersebut dilaksanakan melalui 3 program sebagai berikut:

Tabel 2. Program Pelaksanaan Anggaran di RSUD Telukkuantan

Program Anggaran
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Rp 108.917.719.837,72,-
Program Pemenuhan Upaya kesehatan Perorangan dan Upaya kesehatan Masyarakat Rp 38.444.920.207,-
Program Peningkatan Mutu dan Peningkatan kompetensi Teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat daerah kabupaten/kota Rp. 24.000.000,-
Total Rp. 147.386.640.044,72,-

Sumber: DPA RSUD Telukkuantan Tahun 2025

Total anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan di RSUD Telukkuantan tahun 2025 dengan 3 program dan 9 kegiatan dan 18 sub kegiatan di dukung dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi, BLUD RSUD Telukkuantan dan APBN dalam bentuk Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yang dialokasikan untuk pembelian alat kesehatan yang mendukung perbaikan system kesehatan sesuai prioritas pemerintah pusat.