Logo RSUD

RSUD TELUK KUANTAN

Kabupaten Kuantan Singingi

Beranda / Profil / Sejarah, Lokasi & Struktur Organisasi

Profil Rumah Sakit

Sejarah, Lokasi Dan Struktur Organisasi

Sejarah RSUD

1940

Awal Berdiri

Sejarah Perkembangan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan didirikan pada tahun 1940 sebagai rumah sakit pembantu dilayani oleh dokter berkebangsaan asing berkewarganegaraan Jerman dan Belanda. Sarana awal yang ada pada saat itu adalah poliklinik umum, ruang perawatan sederhana dengan perlengkapan yang sangat sederhana. Pada tahun-tahun selanjutnya Pemerintah Daerah Indragiri Hulu (Tahun 1970) merubah status rumah sakit tersebut menjadi Puskesmas Teluk Kuantan.

Kebijakan untuk mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan telah ada sejak adanya pemisahan Kabupaten Kuantan Singingi dari Indragiri Hulu pada tahun 1999. Dimulai dengan memisahkan ruang rawat inap Puskesmas Teluk Kuantan pada tahun 2000 dan memindahkan Puskesmas Teluk Kuantan ke lokasi lain.

Lokasi & Batas Wilayah

Kabupaten Kuantan Singingi terletak pada 0°00 Lintang Utara - 1°00 Lintang Selatan, 101°02 - 101°55 Bujur Timur dengan luas wilayah ±7.656,03 km² dengan jarak 120 km dari garis pantai dan ketinggian 25-30 meter dari permukaan laut. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten yang berada dalam wilayah Propinsi Riau.

Sebagai daerah yang berada di salah satu jalur lintas timur Kabupaten Kuantan Singingi berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Pelalawan di sebelah Utara, Propinsi Jambi disebelah Selatan, Propinsi Sumatra Barat disebelah Barat dan Kabupaten Indragiri Hulu disebelah timur. Kabupaten Kuantan Singingi dilewati dua sungai besar yang mempengaruhi perilaku masyarakatnya yaitu Sungai Kuantan dan Sungai Singingi.

Peta Batas Wilayah
Gambar 1. Batas Wilayah Administratif
Foto Udara RSUD
Citra Satelit Lokasi RSUD Teluk Kuantan

Struktur Organisasi

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Rumah Sakit Umum Daerah berbentuk Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang bersifat otonomi di bidang kesehatan yang dipimpin oleh direktur dalam struktur eselon IIIa yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Kepala Dinas Kesehatan dengan susunan organisasi sebagai berikut :

1. Direktur

Pimpinan Tertinggi RSUD

2. Bagian Tata Usaha

Yang membawahkan:

  • a. Sub. Bagian Umum
  • b. Sub. Bagian Program
  • c. Sub. Bagian Keuangan

3. Bidang Pelayanan Medis

Yang membawahkan:

  • a. Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
  • b. Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medis

4. Bidang Pelayanan Non Medis

Yang membawahkan:

  • a. Seksi Sarana dan Prasarana
  • b. Seksi Rekam Medis

5. Bidang Keperawatan

Yang membawahkan:

  • a. Seksi Asuhan dan Pelayanan Keperawatan
  • b. Etika dan Mutu Keperawatan

Selain tenaga struktural yang merupakan jabatan administrasi dan pengawas, pelayanan kesehatan dibantu oleh tenaga fungsional tertentu dan pelaksana dan beberapa komite seperti Komite Medik, Komite Keperawatan Medik, Staf Medik Fungsional dan Instalasi-instalasi.

Tugas RSUD

Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
  2. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.

Fungsi RSUD

Untuk menjalankan tugas tersebut di atas, RSUD mempunyai fungsi:

  • a. Pelayanan medis
  • b. Pelayanan penunjang medis dan non medis
  • c. Pelayanan dan asuhan keperawatan
  • d. Pelayanan rujukan
  • e. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  • f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan
  • g. Pengelolaan administrasi dan keuangan